Kamis, 28 Februari 2013

Fungsi Amandemen 1945

PENDAHULUAN
 Amandemen UUD 1945 mengamanatkan perlunya perubahan dalam
pengelolaan pembangunan sektor publik, antara lain melalui:
• Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN
• Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan
nasional
• Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan
• Perubahan format belanja negara dan mekanisme penyusunan anggaran.
• Perubahan pendekatan penganggaran secara terpadu
• Penganggaran dengan kerangka pengeluaran jangka menengah
• Penganggaran berbasis kinerja.
• Efisiensi dan efektivitas APBN.
 Departemen Agama yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keagamaan,
menyelenggarakan fungsinya lebih banyak terkait langsung dengan kepentingan
fungsi publik yaitu :
1. Melakukan perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan
kebijakan teknis di bidang keagamaan
2. Melakukan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keagamaan
3. Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara
4. Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan kehidupan
beragama
5. Melakukan penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di
bidang pelaksanaan tugas dan fungsi departemen kepada Presiden.
 Kelima fungsi sebagaimana tersebut di atas, dijabarkan menjadi 21 program,
yaitu: 6 program pada Fungsi Pelayanan Umum, 1 program pada Fungsi Pariwisata
dan Budaya, 5 program pada Fungsi Agama, 8 program pada Fungsi Pendidikan
dan 1 program pada Fungsi Perlindungan Sosial.
 Dari cakupan lingkup tugas dan fungsi sebagaimana tersebut di atas yang
sangat besar, Departemen Agama, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menghadapi kondisi dan permasalahan yang sangat strategis yaitu :
1. Kondisi lingkungan global
2. Kondisi lingkungan nasional
3. Kondisi internal Departemen Agama
 Kondisi sebagaimana tersebut di atas, secara langsung maupun tidak
langsung sangat mempengaruhi Departemen Agama dalam pelaksanaaan tugas
dan fungsi serta pencapaian tujuan pembangunan dalam bidang keagamaan.
 Tahun 2008, pemerintah mengeluarkan kebijakan penekanan pengeluaran
terhadap government expenditure atau belanja pemerintah khususnya belanja
barang. Hal tersebut dilakukan mengingat bahwa untuk APBN 2008 tidak banyak
mengalami perubahan signifikan dari APBN 2007. Selain itu belanja pemerintah
dikhususkan untuk mengcover bencana alam dan peningkatan hidup rakyat miskin
serta menutup pembayaran hutang luar negeri. Oleh karena itu, anggaran 2008
pada lembaga/departemen tidak banyak mengalami peningkatan, mengingat
kebutuhan pembiayaan belanja barang pemerintah terus meningkat antara lain
pembiayaan untuk penanggulangan bencana, bantuan keluarga miskin serta subsidi,
walaupun ada peningkatan penerimaan negara pada tahun 2007 dibanding
penerimaan negara tahun 2006.
 Dalam menghadapi situasi dan kondisi sebagaimana tersebut di atas,
Departemen Agama tetap berjuang melalui Bappenas, Departemen Keuangan,
DPR, praktisi-praktisi dan tokoh masyarakat untuk meyakinkan pemerintah bahwa
Departemen Agama tetap membutuhkan kenaikan anggaran pada tahun 2008,
mengingat beban Departemen Agama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
yang cukup berat sehingga isu-isu strategis pembangunan agama Departemen
Agama perlu mendapat perhatian dalam pembangunan. Isu strategis pembangunan
agama adalah :
1. Penanggulangan dampak negatif globalisasi, modernisasi dan reformasi
2. Internalisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM
3. Indikator pembangunan bidang agama 4. Peningkatan pelayanan peribadatan
5. Perluasan wawasan dan peningkatan pendalaman keagamaan
6. Pengembangan data dan informasi kegamaan
7. Pemantapan hubungan dan kerukunan antar umat beragama
8. Pemberdayaan dan peningkatan peran tempat ibadah dan lembaga keagamaan
9. Peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan
10. Peningkatan sarana keagamaan
11. Peningkatan kualitas keluarga sakinah / sukinah / hita sukaya, bahagia dan
masyarakat madani
12. Pemberdayaan umat melalui mobilisasi potensi zakat, wakaf dan dana
keagamaan lainnya
13. Peningkatan fungsi budaya dan rekreasi bidang agama melalui wakaf produktif
14. Penguatan kelembagaan, peningkatan pegarusutamaan gender dan
perlindungan anak.

1 komentar:

  1. *le me nyari materi buat tugas,
    *ketemu, sujud syukur,
    *pas liat, trollface_-"
    *awalnya close, ternyata emang materi ini :'v

    maafkan saya mbah yg punya blog :'v
    sekaligus terimakasih :'v

    BalasHapus